Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Terlanjur Datang Ratusan Ribu Stok untuk Masyarakat Indonesia, Vaksin Jenis Ini Ternyata Disebut Haram, Begini Tanggapan MUI

Gabriela Stefani - Senin, 03 Mei 2021 | 17:32
divaksin saat puasa
Freepik

divaksin saat puasa

Nakita.id- Indonesia saat ini tengah gencar memberikan vaksin untuk seluruh masyarakatnya.

Hal ini sebagaisalah satu bentuk pencegahan dari paparan virus corona.

Beberapa kelompok masyarakat seperti wartawan, manula, guru, dan lainnya sudah mendapatkanvaksin.

Dan kini vaksin covid-19 tahap 10 baru saja tiba di Indonesia pada 30 April 2021 kemarin.

"Telah tiba vaksin covid-19 sejumlah 6 juta dosis dalam bentuk bahan baku atau bul yang berasal dari Sinovac dan sejumlah 482.400 dosis vaksin dalam bentuk jadi dari Sinopharm," ujar Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate yang dikutip darikompas.com.

Tapi siapa sangka salah satu jenis vaksin yang datang ke Indonesia tersebut mengandung babi.

Bahkan MUI menetapkan hukumnya haram vaksin tersebut.

Tapi ternyata vaksin tersebut tetap diberikan kepada masyarakat dalam vaksinasi gotong royong.

Kok bisa?

Baca Juga: Disebut-sebut Beri Kekebalan hingga Cegah Seseorang Masuk RS Gara-gara Corona hingga 100 Persen, Malaysia Setop Vaksinasi AstraZeneca Usai Temukan Efek Samping Mengerikan ini

Salah satu jenis vaksin yang dinyatakan haram oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah yaitu Vaksin Sinopharm.

Pasalnya vaksin Sinopharm tersebut mengandung tripsin babi.

"Sudah difatwakan diplenokan hari Sabtu tanggal 1 Mei (Vaksin Sinopharm), sama dengan vaksin AstraZeneca. Jadi memang ada kandungan tripsin dari Babi pada vaksin Sinopharm, sehingga hukumnya haram," ujar Hassanuddin yang dikutip darikompas.com.

Tapi rupanya vaksin tersebut tetap bisa digunakan meskipun hukumnya haram.

"Namun demikian, bisa digunakan karena dalam kondisi darurat,"jelasnya.

Tetapi ketika vaksin dengan merek lain dan halal sudah ada di Indonesia, maka vaksin Sinopharm tidak lagi digunakan.

"Tapi memang iya ketentuannya, ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang (vaksin) haram masih digunakan," ujarnya.

"Tergantung berapa jumlah yang (vaksin) halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan, harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," kata dia.

Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong.

Baca Juga: Sempat Menjadi Perbincangan Hangat Ditengah Masyarakat, Ketahui Apa Itu Vaksin Nusantara dan Kontroversi yang Menyelimutinya

Vaksinasi gotong royong ini berbeda dengan program vaksinasi yang diadakan oleh pemerintah sebelumnya.

Vaksinasi gotong royong ini akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan untuk melakukan vaksinasi kepada karyawannya.

Pelaksaan vaksinasi gotong royong ini akan dilakukan pada fasilitas kesehatan swasta.

Hingga 24 Maret 2021, sudah 8,6 juta karyawan dari 17.387 perusahaan yang rencananya akan melakukan vaksinasi gotong royong ini.

Meski pun bukan dari pemerintah, vaksinasi gotong royong ini tetap tidak akan dipungut biaya.

Hal itu karena perusahaanlah yang membayarkan vaksin tersebut.

Dan vaksinasi gotong royong ini rencananya akan dimulai pada 9 Mei 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Sedang Digalakan, Jubir Satgas Covid-19 Tiba-tiba Beri Peringatan : Jangan Unggah Sertifikat Vaksin ke Media Sosial, ini Bahayanya

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x