Pasalnya vaksin Sinopharm tersebut mengandung tripsin babi.
"Sudah difatwakan diplenokan hari Sabtu tanggal 1 Mei (Vaksin Sinopharm), sama dengan vaksin AstraZeneca. Jadi memang ada kandungan tripsin dari Babi pada vaksin Sinopharm, sehingga hukumnya haram," ujar Hassanuddin yang dikutip darikompas.com.
Tapi rupanya vaksin tersebut tetap bisa digunakan meskipun hukumnya haram.
"Namun demikian, bisa digunakan karena dalam kondisi darurat,"jelasnya.
Tetapi ketika vaksin dengan merek lain dan halal sudah ada di Indonesia, maka vaksin Sinopharm tidak lagi digunakan.
"Tapi memang iya ketentuannya, ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau masih kurang yang (vaksin) haram masih digunakan," ujarnya.
"Tergantung berapa jumlah yang (vaksin) halal tadi itu kan. Itu MUI enggak bisa memperkirakan, harus ada keterangan pemerintah lagi nanti kan," kata dia.
Vaksin Sinopharm akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi gotong royong ini berbeda dengan program vaksinasi yang diadakan oleh pemerintah sebelumnya.
Vaksinasi gotong royong ini akan bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan untuk melakukan vaksinasi kepada karyawannya.
Pelaksaan vaksinasi gotong royong ini akan dilakukan pada fasilitas kesehatan swasta.