Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Inilah Peraturan, Tarif, dan Syarat Perpanjangan SIM yang Terbaru, Jangan Sampai Salah

Gabriela Stefani - Jumat, 12 Maret 2021 | 15:31
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sebelumnya tanggal dan bulan lahir menjadi patokan perpanjangan SIM.

Saat ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sesuai yang dikutip darikompas.commenyebutkan bahwa masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.

Baca Juga: Jangan Sampai Harus Bikin Baru Gara-gara Terlambat! Masa Berlaku SIM Sudah Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi, Ketahui Perubahannya

Masa berlaku SIM saat ini berubah sesuai tanggal dan bulan dikeluarkannya.

Jadi, anda harus ingat-ingat tanggal dan bulandicetaknya SIM saat itu.

Biaya perpanjangan SIM

Selain masa berlaku, anda juga harus tahu biaya perpanjangan SIM yang resmi dari pemerintah.

Untuk anda pemilik SIM A, Sim B1, dan SIM B2 akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM.

Sementara untuk anda yang memiliki SIM C, C1, dan C2 akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 untuk perpanjangannya.

Pemilik SIM D dan D khusus D1 akan dikenakan biaya Rp30.000 kalau ingin memperpanjang SIMnya.

Bagi Anda pemilik SIM internasional, perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x