GridHITS.id- Bagi pengendara kendaraan bermotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM perlu hati-hati dengan masa berlakunya.
Pasalnya ada perubahandalam peraturan masa berlaku pada SIM saat ini sehingga memengaruhi waktu perpanjangan SIM.
Sebelumnya masa berlaku SIM mengikuti tanggal dan bulan lahir.
Dan berlaku 5 tahun ke depan setelah SIM dibuat.
Sekarang, masa berlaku SIM sudah tak lagi mengacu pada tanggal dan bulan lahir.
Sehingga penting bagi para pengendara motor untuk memerhatikannya baik-baik agar tidak terlewat.
Pasalnya SIM yang terlambat diperpanjang membuat pengendara kendaraan bermotor harus membuatnya dari awal lagi.
Sementara tidak semua pengendara motor bisa sekali lulus dalam pembuatan SIM.
Perubahan peraturan masa berlaku dalam SIM diingatkan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dan peraturan tersebut juga tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa masa kadaluwarsa SIM kini mengacu pada tanggal pencentakannya.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Meskipun ada perubahan masa berlaku, tetapi masa aktif SIM tetaplah sama yaitu 5 tahun.
Hal itu sesuai denganPeraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.
Dengan begitu, penting bagi pengendara motor yang sudah memiliki SIM untuk teliti membaca tanggal pembuatan bukanlah tanggal lahir.
Apabila sebelumnya disebut-sebut perpanjangan SIM digratiskan, tetapi hingga saat ini bagi pengendara motor yang sudah mau habis masa berlakunya masih dikenakan biaya perpanjangan.
Dengan begitu inilah biaya yang harus dikeluarkan pengendaraan bermotor sesuai dengan kategorinya untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
1. SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
2. SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
3. SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
4. SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
5. SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
6. SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
7. SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
8. SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
9. SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Bagi pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas berlaku dokumen wajib terkait harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya yang berlaku untuk permohonan pembuatan SIM.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk jadwal pelayanan SIM keliling bisa dimanfaatkan oleh pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan.