GridHITS.id- Bagi pengendara kendaraan bermotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM perlu hati-hati dengan masa berlakunya.
Pasalnya ada perubahandalam peraturan masa berlaku pada SIM saat ini sehingga memengaruhi waktu perpanjangan SIM.
Sebelumnya masa berlaku SIM mengikuti tanggal dan bulan lahir.
Dan berlaku 5 tahun ke depan setelah SIM dibuat.
Sekarang, masa berlaku SIM sudah tak lagi mengacu pada tanggal dan bulan lahir.
Sehingga penting bagi para pengendara motor untuk memerhatikannya baik-baik agar tidak terlewat.
Pasalnya SIM yang terlambat diperpanjang membuat pengendara kendaraan bermotor harus membuatnya dari awal lagi.
Sementara tidak semua pengendara motor bisa sekali lulus dalam pembuatan SIM.
Perubahan peraturan masa berlaku dalam SIM diingatkan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dan peraturan tersebut juga tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa masa kadaluwarsa SIM kini mengacu pada tanggal pencentakannya.