Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Harus Bikin Baru Gara-gara Terlambat! Masa Berlaku SIM Sudah Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi, Ketahui Perubahannya

Gabriela Stefani - Rabu, 10 Februari 2021 | 22:48
masa berlaku surat izin mengemudi
Dok. MOTOR Plus

masa berlaku surat izin mengemudi

GridHITS.id- Bagi pengendara kendaraan bermotor yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM perlu hati-hati dengan masa berlakunya.

Pasalnya ada perubahandalam peraturan masa berlaku pada SIM saat ini sehingga memengaruhi waktu perpanjangan SIM.

Sebelumnya masa berlaku SIM mengikuti tanggal dan bulan lahir.

Dan berlaku 5 tahun ke depan setelah SIM dibuat.

Baca Juga: Tak Perlu Pakai Antre, Begini Cara Pembuatan dan Permanjangan SIM yang Bisa Dilakukan Sambil Santai-santai di Rumah

Sekarang, masa berlaku SIM sudah tak lagi mengacu pada tanggal dan bulan lahir.

Sehingga penting bagi para pengendara motor untuk memerhatikannya baik-baik agar tidak terlewat.

Pasalnya SIM yang terlambat diperpanjang membuat pengendara kendaraan bermotor harus membuatnya dari awal lagi.

Sementara tidak semua pengendara motor bisa sekali lulus dalam pembuatan SIM.

Perubahan peraturan masa berlaku dalam SIM diingatkan langsung oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dan peraturan tersebut juga tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa masa kadaluwarsa SIM kini mengacu pada tanggal pencentakannya.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x