Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Safira Dita - Minggu, 03 Januari 2021 | 14:02
Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis
Tribunnews.com

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis

GridHITS.id - Pemerintah beri peraturan baru dengan kabar gembira karena pembuatan dan perpanjangan SIMgratis.

Kabar gembira bagi yang belum punya SIM karena Pemerintah berikan peraturan baru dalam pembuatan dan perpanjangannya.

Nampaknya, hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Baca Juga:WHO Beri Peringatan Keras Soal Covid-19, Minta Masyarakat Waspada Karena Vaksin Mustahil Ada Sebelum Akhir 2021

Baca Juga:Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi Mulai Hari Ini, Ada 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 14 Hari Mendatang

Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x