GridHITS.id - Pemerintah beri peraturan baru dengan kabar gembira karena pembuatan dan perpanjangan SIMgratis.
Kabar gembira bagi yang belum punya SIM karena Pemerintah berikan peraturan baru dalam pembuatan dan perpanjangannya.
Nampaknya, hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM.
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru