Follow Us

Tak Perlu Pakai Antre, Begini Cara Pembuatan dan Permanjangan SIM yang Bisa Dilakukan Sambil Santai-santai di Rumah

Gabriela Stefani - Rabu, 10 Februari 2021 | 06:00
10 langkah pembuatan dan pendaftaran SIM di rumah
kompas.com

10 langkah pembuatan dan pendaftaran SIM di rumah

GridHITS.id - Ada kabar baik untuk pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM atau yang berencana ingin membuatnya.

Pasalnya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini sudah tidak perlu mengantre lagi.

Seperti yang diketahui bahwa pembuatan SIM atau perpanjangan SIM membuat orang harus menunggu lama karena antrenya yang sangat panjang.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Bahkan banyak usaha yang dilakukan demi mendapatkan SIM aktif seperti menunggu sejak subuh hingga izin dari pekerjaan.

Di tengah pandemi ini ternyata ada kemudahan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Terutama bagi orang-orang pemilik atau hendak membuat SIM A dan C.

Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.

Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Setelah berhasil membuka website resmi, pemohon bisa mengikuti panduan untuk pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan.

1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

Source : Kompas.com

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Baca Lainnya

Latest