Bagi yang Kehilangan SIM Bisa Bernafas Lega Karena Tak Perlu Bikin Baru, Berikut Persyaratan Penerbitannya
GridHITS.id - Kabar gembira bagi masyarakat yang kehilangan SIM karena tak perlu membuat baru lagi.
Pasalnya, kehilangan SIM masih jadi momok tersendiri bagi para pengendara kendaraan bermotor seiring aktivitas dan penggunaan mobil atau motor sehari-hari.
Jika dokumen wajib berkendara tersebut tidak dimiliki pengendara terkait bisa dikenakan hukuman oleh petugas lalin lantaran melanggar Undang-undang No.22/2019 tentang LLAJ.
Berdasarkan pasal 288 ayat (2), jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia maka dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Lantas, bagaimana jika SIM hilang?
Apakah diberikan keringanan saat razia dan seperti apa tata cara proses pengajuan kehilangannya?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, tiap pengendara yang tak bisa menunjukkan SIM jika petugas menanyakannya baik hilang atau tertinggal, tetap dikenakan hukuman.
Oleh karena itu, bila pengendara mendapati bahwa SIM-nya hilang langsung buat laporan sehingga dibuatkan baru lagi dan tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.