Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Minggu, 03 Januari 2021 | 14:02
Tribunnews.com

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis

GridHITS.id - Pemerintah beri peraturan baru dengan kabar gembira karena pembuatan dan perpanjangan SIMgratis.

Kabar gembira bagi yang belum punya SIM karena Pemerintah berikan peraturan baru dalam pembuatan dan perpanjangannya.

Nampaknya, hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat karena Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

Baca Juga:WHO Beri Peringatan Keras Soal Covid-19, Minta Masyarakat Waspada Karena Vaksin Mustahil Ada Sebelum Akhir 2021

Baca Juga:Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi Mulai Hari Ini, Ada 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 14 Hari Mendatang

Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Baca Juga:Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi Mulai Hari Ini, Ada 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 14 Hari Mendatang

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega Karena Kebal Lawan Covid-19, Namun Harus Waspada Karena Justru Rentan Terhadap Penyakit Ini

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Baca Juga:Kabar Gembira Cinema XXI Uji Coba Pembukaan di 10 Kota, Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Setiap 30 Menit Sekali?

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega, Studi Terbaru Menyatakan Golongan Darah O Lebih Kebal Melawan Covid-19: Semacam Perlindungan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Editor : Poetri Hanzani

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya