Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbongkar Fakta Mengejutkan Ridho Rhoma Terkait Narkoba, 2 Bulan Masa Tahanan Dipotong Hingga Meminta Dinikahkan

Indah - Selasa, 09 Februari 2021 | 06:30
fakta mengejutkan Ridho Rhoma karena narkoba
Warta Kota/Nur Ichsan

fakta mengejutkan Ridho Rhoma karena narkoba

GridHITS.id – Putra Raja Dangdut kembali terjerat kasus narkoba, berikut beberapa fakta mengejutkan Ridho Rhoma karena narkoba.

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air.

Pedangdut Ridho Rhoma baru saja ditangkap polisi lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini sangat menjejutkan, pasalnya ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Baca Juga: Tak Kapok Tertangkap Lagi, Begini Ucapan Ridho Rhoma Saat Baru Bebas dari Kasus Narkoba di Awal Tahun 2020 yang Jadi Perhatian, 'Bagian Terpahit dalam Hidup Saya!'

Ya, Ridho Rhoma baru saja terbebas dari kasus penyalahgunaan narkoba pada awal tahun 2020 lalu.

Terungkap beberapa fakta mengejutkan Ridho Rhoma karena narkoba.

1. Bukan Pertama Kali

Seperti yang kita tahu, Ridho Rhoma sebelumnya sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 silam.

Kala itu, Ridho ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Dan Mogot pada Sabtu (25/3/17).

Adapun narkoba yang dikonsumsi Ridho Rhoma saat itu berupa Sabu selama dua tahun.

2. Masa Pidana Pernah Diperpanjang

Baca Juga: Kondisi Terkini Ridho Rhoma yang Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Anak Raja Dangdut Rhoma Irama Ingin Cepat-cepat Menikah

Pada kasus pertamanya, Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Ia dibebaskan pada tanggal 25 Januari 2018, tetapi jaksa mengajukan banding untuk memperpanjang pidana Ridho.

Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Ridho pun dieksekusi pada (12/7/19), kemudian resmi bebas pada Rabu (8/1/20) lalu.

3. Bebas Lebih Cepat

Ternyata Ridho Rhoma bebas lebih cepat dari waktu yang seharusnya, yaitu pada (9/3/20).

Artinya, Ridho Rhoma memotong 2 bulan masa tahanannya.

Menurut kepala Rutan Salemba, Masjuno, hal itu dikarenakan Ridho Rhoma mendapatkan program cuti bersyarat karena telah memenuhi segala persyaratannya.

Adapun persyaratan cuti bersyarat yaitu berupa persyaratan administrative dan substantive.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ucapan Janji Sang Pedangdut Pada Tahun 2017 Kembali Jadi Sorotan: 'Tanggung Jawab Saya'

“Substantif yang dimaksud adalah sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran. Ya inilah satu reward haknya diberikan untuk mendapatkan fasilitas cuti bersyarat,” tutur Masjuno dikutip dari Tribunstyle.com (8/2/21).

4. Ingin Segera Menikah

Saat mendekam di penjara, Ridho mengungkapkan permintaannya kepada Sang ayah.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Rhoma saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Dangdut Awards 2019 pada Kamis (7/11/19).

“Maunya sih minta kawin dia (Ridho),” kata Rhoma.

Sementara Rhoma memberikan beberapa syarat untuk Ridho jika nanti keluar dari penjara.

“Pokoknya dia keluar harus khatam Al Quran, harus banyak inspirasi lagu-lagu, imannya bertambah, karyanya bertambah. Itu hikmahnya,” ujar Rhoma.

5. Jenis Narkoba Kali Ini

Berdasarkan hasil tes urinnya, Ridho Rhoma positif amphetamine.

Ridho Rhoma disebut menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga: Ridho Rohma untuk Kedua Kalinya Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sebut Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Positif Amphetamine

3. Reaksi Rhoma Irama

Melansir dari Kompas.com, Rhoma Irama mengaku sangat kaget lantaran putranya tertangkap karena kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Kendati demikian, Sang ayah tetap memaafkan Ridho dan memberikan kesempatan kedua.

“Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali dan peringatan ini biasanya dua kali, ini udah yang kedua, kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan matamu jadi nggak bisa kembali ke jalan Allah. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho,” papar Rhoma.

4.Ancaman Hukuman Kali Ini

Melansir dari KompasTV (8/2/21), Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat satu subside pasal 127 Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

5.Ridho Rhoma Mengaku Sulit Keluar dari Narkoba

Ridho mengakui penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat.

Ia juga mengakui bahwa dirinya mengalami kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.

Source :Kompas.comTribunstyle.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x