GridHITS.id – Kembali ditangkap kepolisian atas penyalahgunaan narkoba, begini ucapan Rhido Rhoma ketika baru bebas dari kasus narkoba di awal tahun 2020.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Menurut penuturan Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amphitamine.
“Saya benarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com (7/2).
Sudah membenarkan jika Ridho Rhoma positif narkoba, pihak kepolisian saat ini belum dapat menjelaskan secara detil kasus yang sedang menimpa pedangdut 32 tahun ini.
Hal ini karena pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Ridho Rhoma.
Diketahui jika anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini sebelumnya juga sudah pernah tersangkut kasus narkoba karena kepemilikan sabu dan alat hisap.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2017 lalu.
Karena kasus kepemilikan sabu tersebut, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan untuk menjalani rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Setelah sempat menghirup udara bebas, Ridho harus menerima kenyataan kembali masuk penjara karena putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman yang diterimanya menjadi 18 bulan.