Melansir dari Kompas.com, Rhoma Irama mengaku sangat kaget lantaran putranya tertangkap karena kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Kendati demikian, Sang ayah tetap memaafkan Ridho dan memberikan kesempatan kedua.
“Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali dan peringatan ini biasanya dua kali, ini udah yang kedua, kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan matamu jadi nggak bisa kembali ke jalan Allah. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho,” papar Rhoma.
4.Ancaman Hukuman Kali Ini
Melansir dari KompasTV (8/2/21), Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat satu subside pasal 127 Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
5.Ridho Rhoma Mengaku Sulit Keluar dari Narkoba
Ridho mengakui penyesalannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
Ia juga mengakui bahwa dirinya mengalami kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba.