2. Masa Pidana Pernah Diperpanjang
Pada kasus pertamanya, Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
Ia dibebaskan pada tanggal 25 Januari 2018, tetapi jaksa mengajukan banding untuk memperpanjang pidana Ridho.
Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Ridho pun dieksekusi pada (12/7/19), kemudian resmi bebas pada Rabu (8/1/20) lalu.
3. Bebas Lebih Cepat
Ternyata Ridho Rhoma bebas lebih cepat dari waktu yang seharusnya, yaitu pada (9/3/20).
Artinya, Ridho Rhoma memotong 2 bulan masa tahanannya.
Menurut kepala Rutan Salemba, Masjuno, hal itu dikarenakan Ridho Rhoma mendapatkan program cuti bersyarat karena telah memenuhi segala persyaratannya.
Adapun persyaratan cuti bersyarat yaitu berupa persyaratan administrative dan substantive.