Follow Us

CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Safira Dita - Rabu, 06 Januari 2021 | 15:00
(ilustrasi tes CPNS)
kompas.com

(ilustrasi tes CPNS)

Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujar Bima.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Peserta Lolos CPNS 2019 yang Belum Lakukan Pemberkasan, BKN Beri Kabar Gembira Terkait Perpanjangan

Baca Juga: Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi Bagi Peserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Source : Kompas.com, GridHits.ID

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest