Kabar Terbaru Bagi Peserta Lolos CPNS 2019 yang Belum Lakukan Pemberkasan, BKN Beri Kabar Gembira Terkait Perpanjangan
GridHITS.id -Jadi kabar gembira bagi peserta lolos CPNS 2019 yang belum melakukan pemberkasan CPNS 2019.
Pasalnya, BKN baru saja memberikan kabar terbaru terkait perpanjangan pemberkasan dokumen CPNS 2019.
Disebutkan jika periode pengunggahan dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 diperpanjang.
Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat twitter resmi mereka.
Berdasarkan unggahan BKN, disebutkan bahwa periode pengunggahan ini diperpanjang hingga 21 November 2020.
Sebelumnya, tahapan pemberkasan ini dijadwalkan ditutup pada 15 November 2020.
Penjelasan BKN Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya informasi tersebut.
"Iya (benar)," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan karena sejumlah alasan, termasuk alasan teknis hingga permintaan dari instansi.
"Karena kemarin ada kendala teknis dan beberapa instansi mengajukan perpanjangan waktu sanggah," jelasnya.
Sementara, terkait dengan jadwal tahapan selanjutnya, Paryono menyebut sejauh ini belum ada perubahan.
Sebagai informasi, berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS.
Dokumen yang diunggah saat pemberkasan Lihat Foto Pemohon SKCK di Polres Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2020).
Sebelumnya, BKN telah mengumumkan berkas-berkas yang harus diunggah dalam periode pemberkasan.
Secara rinci, berikut adalah 9 kelengkapan berkas yang harus diunggah melalui SSCN:
File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi meterai serta ditandatangani oleh peserta SSCN
File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
File scan surat keterangan jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit kesehatan pemerintah
File surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang apabila memiliki pengalaman kerja)
File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSSCN
File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada)
Pengisian DRH
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah pengisian DRH:
Pada portal SSCN peserta yang lulus seleksi CPNS 2019, akan muncul pertanyaan
"Apakah Anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CPNS?".
Pilih "Ya" dan akan muncul tombol pengisian DRH.
Pilih tombol "Mengisi DRH".
Baca Juga:Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi
Langkah pertama adalah pengisian data perorangan, yaitu berisikan biodata CPNS.
Kolom yang ditandai bintang merah wajib diisi.
Langkah kedua adalah pengisian pendidikan.
Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan riwayat pendidikan dan riwayat kursus.
Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk melengkapi kolom-kolom yang kosong.
Peserta tidak dapat menambahkan pendidikan yang setingkat dengan pendidikan yang digunakan untuk melamar atau pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
Selanjutnya adalah pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, klik tombol "Tambah Kursus".
Isikan data-data yang wajib yaitu yang dibintangi merah. Langkah berikutnya adalah pengisian pekerjaan.
Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada), dan prestasi (jika ada).
Kemudian, pengisian data keluarga. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya adalah pasangan (suami/istri), anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua (bapak dan ibu).
Setelah itu, masuk pada pengisian organisasi. Di halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisikan data-data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS seperti SKCK, surat keterangan jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Langkah selanjutnya adalah unggah dokumen.
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat".
Kemudian, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Periode Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Simak Informasinya...