Lebih lanjut, Bima mengungkapkan jika gaji dan tunjangan PPPK akan sama persis dengan PNS sesuai dengan jabatannya.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Kepala BKN Bima Wibisana.
Sebagai infromasi, dalam pengaturan besarangaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji danTunjanganPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNSsesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan berbeda dengan sistem gaji honorer.