Sebelumnya, sejak RUU Cipta Kerja Omnibus Law belum disahkan jadi undang undangpun sudah membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja terbaru, Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Upa tersebut akan terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dalam UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi pun dihapus.
Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil.
"Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.
Komponen upah yang digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.