Follow Us

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Safira Dita - Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:28
Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Kompas.com

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Bagi Pendaftar Bila Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id Untuk Pengumumannya

Melansir dari Kompas.com, berikut GridHITS rangkumkan aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah

- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah

- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Selain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja yang akan diterima berdasarkan UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular