Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja
GridHITS.id -DisahkannyaUU Cipta Kerja sebagai Undang-Undang oleh DPR, DPD, juga pemerintah turut menuai respons beragam dari masyarakat.
Pasalnya, proses penyelesaian RUU ini terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Terlebih,Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undangmemang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?