Ramai Keinginan Pindah Kewarganegaraan Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba Untuk Jadi Solusi
Grid.id -RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan sebagai Undang-Undang turut menuai respons beragam dari masyarakat.
Sebagai informasi, RUU Cipta Kerjan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, DPD, juga Pemerintah, Senin (5/10/2020) kemarin.
Disahkannya RUU Cipta Kerja nampaknya mengundang respons beragam dari masyarakat mulai dari pro dan kontra.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undangmemang membuat buruh ramai-ramai menolaknya.
Namun, baru-baru ini munculresponsmenarik dari sebagian masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja.
Banyak masyarakat yang melalui media sosialnya mengungkapkan ingin berpindah kewarganegaraan atau mencoba mencari pekerjaan di luar negeri saja.
Banyak juga buruh yang ramai-ramai menolak disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Hingga akhirnya banyak masyarakat yang kecewa dan memilih untuk berpindah kewarganegaraannya saja.
Bukan tanpa alasan, keinginan ini timbul bisa jadi berangkat dari pasal-pasal di UU "sapu jagat" itu yang dinilai akan membuat pekerja di Tanah Air semakin sulit.
Sebenarnya, ada beberapa poin yang membuat para buruh ngotot menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.
DilansirGridHITSdariberbagai sumber, ada sejumlah sorotan terkait poin Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan.
Misalnya penghapusan waktu kerja bagi pekerja kontrak, penghilangan hak menggugat jika dikenai PHK, penghapusan hak 2 hari libur, penurunan jumlah uang pensiun, dan sebagainya.
Sementara itu di media sosial, kata kunci "kerja di luar negeri" juga banyak dicuitkan warganet usai RUU Cipta Kerja disahkan.
Pasca RUU Cipta Kerja diketok palu menjadi undang-undang yang sah, mereka tidak jarang menyebut bekerja di luar negeri adalah salah satu solusi yang bisa dikejar.
Jika Anda adalah salah satu yang terpikir untuk mencari pekerjaan di luar negeri, beragam informasi bisa diakses di laman resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lalu, bagaimana Caranya?
Di laman BP2MI tersebut, ada banyak lowongan pekerjaan berbagai sektor di sejumlah negara dunia untuk Anda masuki.
Bila tertarik, Anda bisa mencoba lowongan pekerjaan di luar negeri di bawah ini jika berkeinginan pindah kewarganegaraan.
Klik di sini untuk masuk ke Lowongan Kerja di Luar Negeri
Melansir dari laman tersebut, sektor-sektor pekerjaan terbagi menjadi:
- hospitality
- kesehatan
- konstruksi
- minyak dan gas
- manufaktur
- perkebunan dan perikanan
- transportasi dan komunikasi
- perdagangan
- keuangan
- layanan dan lain-lain
Sementara pilihan negara yang tersedia adalah sebagai berikut:
- Malaysia
- Qatar
- Saudi Arabia
- Nigeria
- Maladewa
- Singapura
- Brunai Darussalam
- Papua New Guinea
- Taiwan
- Turki
- Bahrain
- Quwait
- Aljazair
- Italia
- Polandia
- Kepulauan Solomon
Dengan memilih salah satu sektor yang diinginkan atau yang sesuai dengan kemampuan, maka Anda akan disuguhkan sederet lowongan kerja yang tersedia.
Selain itu juga lengkap beserta negara penempatan, juga perusahaan penyalur yang akan membantu prosesnya.
Misalnya, ketika Anda memilih lowongan pekerjaan di sektor minyak dan gas, maka akan muncul belasan lowongan pekerjaan di Malaysia dan Saudi Arabia yang bisa dicoba.
Penyaringan lowongan kerja juga bisa dilakukan dengan memilih negara yang ingin dituju, maka sistem akan menampilkan ada daftar lowongan pekerjaan apa saja di negara tersebut.