Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Safira Dita - Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:28
Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
Kompas.com

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah, Ini Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah

- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Baca Juga:Ramai Terjadi Penolakan, 4 Hal Ini Bisa Jadi Ancaman Bagi Karyawan Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Apa Saja?

Baca Juga:Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ramai Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x