Ramai Keinginan Pindah Kewarganegaraan Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba Untuk Jadi Solusi
Grid.id -RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan sebagai Undang-Undang turut menuai respons beragam dari masyarakat.
Sebagai informasi, RUU Cipta Kerjan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, DPD, juga Pemerintah, Senin (5/10/2020) kemarin.
Disahkannya RUU Cipta Kerja nampaknya mengundang respons beragam dari masyarakat mulai dari pro dan kontra.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undangmemang membuat buruh ramai-ramai menolaknya.
Namun, baru-baru ini munculresponsmenarik dari sebagian masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja.
Banyak masyarakat yang melalui media sosialnya mengungkapkan ingin berpindah kewarganegaraan atau mencoba mencari pekerjaan di luar negeri saja.
Banyak juga buruh yang ramai-ramai menolak disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.