Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya
GridHITS.id - Gara-gara pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, banyak yang akhirnya berceletuk ingin pindah kewarganegaraan.
Bagi warna negara Indonesia yang ingin pindah kewarganegaan tentunya harus mengikuti berbagai persyaratan yang ada.
Pindah kewarganegaraan ternyata juga memiliki serangkaian yang sangat panjang.
Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.
Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya: