Follow Us

Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Aullia Rachma Puteri - Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:00
Cara pindah kewarganegaraan
via Bobo.id/PutriPuspita

Cara pindah kewarganegaraan

Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

GridHITS.id - Gara-gara pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, banyak yang akhirnya berceletuk ingin pindah kewarganegaraan.

Bagi warna negara Indonesia yang ingin pindah kewarganegaan tentunya harus mengikuti berbagai persyaratan yang ada.

Pindah kewarganegaraan ternyata juga memiliki serangkaian yang sangat panjang.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

Baca Juga: Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Halaman Selanjutnya

Syarat Melepas Status WNI
1 2 3 ... 9

Source : Tribunnews.com, indonesia.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular