Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi. Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/10/2020).
Namun, ia mengungkapkan jika di atas kertas, terdapat cara yakni dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).
"Perppu juga bukan membatalkan, tapi membuat materi muatan UU baru dalam bentuk Perppu menggunakan kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu, 'bila ada hal ihwal kegentingan memaksa'," ujar Bivitri.
Sehingga, Perppu juga bukan prosedur biasa, harus abnormal dengan alasan kegentingan memaksa.
"Jadi sebenarnya enggak ada mekanisme (pembatalan) itu," tuturnya.
Tentunya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah nampaknya menguji kesabaran rakyat untuk kesekian kalinya.
Dosen Fisipol Universitas Diponergoro (Undip) Wijayanto menyebut jika pengesahan UU Cipta Kerja membuatnya geleng-geleng kepala.
"Pengesahan undang-undang ini bikin kita geleng-geleng kepala. Pemerintah selalu ada saja caranya untuk menguji kesabaran kita, setelah kemarin UU KPK caranya juga seperti itu," kata Wijayanto, kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 ini memudahkan pemerintah dalam mengeluarkan undang-undang, meski menuai banyak sorotan.