Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan
GridHITS.id - Carut marut disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU sedang berlangsung.
DPR RI dengan dramanya akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini membuat para buruh berontak.
Pasalnya, dalam beberapa pasal yang disahkan, ada beberapa poin yang merugikan kaum buruh.
Baik buruh kerah putih maupun buruh kerah biru meradang karena pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan
Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.
3. Perjanjian PKWT.