Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

Aullia Rachma Puteri - Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:10
Ida Fauziyah tanggapi buruh yang tak setuju soal pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah tanggapi buruh yang tak setuju soal pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

GridHITS.id - Carut marut disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU sedang berlangsung.

DPR RI dengan dramanya akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini membuat para buruh berontak.

Pasalnya, dalam beberapa pasal yang disahkan, ada beberapa poin yang merugikan kaum buruh.

Baik buruh kerah putih maupun buruh kerah biru meradang karena pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan

Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.

2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.

3. Perjanjian PKWT.

Halaman Selanjutnya

4. Sistem outsourcing.

Source :Kompas.com GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x