Follow Us

Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

Aullia Rachma Puteri - Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:10
Ida Fauziyah tanggapi buruh yang tak setuju soal pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah tanggapi buruh yang tak setuju soal pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang

Tapi nampaknya, para buruh sudah mulai bergerak sedikit demi sedikit untuk melakukan mogok kerja.

Dilain kesempatan, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa menganalisa Omnibus Law RUU Cipta Kerja secara tergesa-gesa adalah pilihan yang salah.

Menaker Ida justru mengatakan bahwa semangan Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan menimbulkan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Menaker Ida Fauziyah menganggap buruh terlalu tergesa-gesa menyimpulkan isi UU Ciptaker
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah menganggap buruh terlalu tergesa-gesa menyimpulkan isi UU Ciptaker

Baca Juga: Jadi Kabar Gembira Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Turun Utuk 7 Golongan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (06/10).

Menaker Ida di sini malah mendukung DPR RI dengan mengatakan Undang-undang Cipta Kerja ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan melindungi para pekerja.

"(Perlindungan) Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

Ida Fauziyah menyebut ada dua hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa UU Cipta Kerja membawa manfaat.

Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha.

Dialog ini akan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.

Source : Kompas.com, GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular