4. Sistem outsourcing.
5. Cuti haid dan melahirkan hilang.
6. Hak cuti panjang dihilangkan.
7. Status outsourcing seumur hidup.
Dari 960 halaman Omnibus Law RUU Cipta Kerja, poin-poin di atas menjadi perhatian lebih para buruh.
Pasalnya, 7 poin di atas akan merugikan para buruh.
Adapun gara-gara hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang pasti turut andil dalam hal ini melayangkan surat terbuka pada Senin (05/10) lalu.
Dalam suratnya Menaker Ida ingin para buruh untuk merngurungkan niatnya melakukan demo di tengah pandemi.
Menaker Ida mengajak buruh untuk tetap tenang dan mencari jalan keluar bersama dengan berdialog.