Jadi Kabar Gembira Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Turun Utuk 7 Golongan Ini

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:00
iStockphoto

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Turun Utuk 7 Golongan Ini

Jadi Kabar Gembira Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Turun Utuk 7 Golongan Ini

GridHITS.id -Baru-baru ini ada kabar gembira dari Pemerintah terkait tarif listrik PLN turun untuk 7 golongan.

Ya, Pemerintah melalui PT PLN akan menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan PT PLN.

Diberitahukan jika kabar tarif listrik PLN turun untuk 7 golongan ini akan berlaku mulai bulan Oktober 2020.

Penurunan tarif listrik PLN ini bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Hal ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga:Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September - Oktober 2020, Bisa Dapat Diskon 100 Persen Lewat stimulus.pln.co.id dan Login www.pln.co.id

Baca Juga:Bongkar Rahasia Agar Langsung Berhasil Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020, Klik www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini.

Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan kondisi ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Besaran penurunan tarif Agung mengatakan, penurunan tarif untuk golongan rendah sebesar Rp 22,5/kWh.

Sebelumnya, tarif listrik untuk golongan rendah sebesar Rp 1.467/kWh, kemudian turun menjadi Rp 1.444,70/kWh.

Ia menambahkan, penetapan penurunan tarif listrik ini berlaku untuk bulan Oktober hingga Desember 2020.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujar Agung.

Tidak ada syarat apa pun bagi pelanggan untuk mendapatkan penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini.

Baca Juga:Berita Terbaru Klaim Token Listrik PLN Gratis Terkait Pelanggan 1300 VA, Klik di sini Untuk Cara Mudah Mendapatkannya

Baca Juga:Pelanggan Non Subsidi Pun Dapat Diskon Listrik! Berikut Cara Klaim Token Subsidi Listrik PLN Buat Pelanggan 900 VA serta 1300 VA

Pelanggan yang dapat penurunan tarif PLN Ada 7 golongan pelanggan PT PLN yang mendapatkan penurunan tarif listrik, yaitu:

R-1 TR 1300VA

R-1 TR 2200 VA

R-2 TR 3500 VA

R-2 TR 5500 VA

R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA

B-2 TR 200 kVA

Kode R-1, R-2, R-3 merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga.

Sementara, kode B-2 berarti kode penggunaan listrik pada bisnis.

Subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen.

Agung menjelaskan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA.

Adapun, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen.

Baca Juga:Bongkar Rahasia Agar Langsung Berhasil Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020, Klik www.pln.co.id atau WhatsApp 08122123123

Baca Juga:Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September - Oktober 2020, Bisa Dapat Diskon 100 Persen Lewat stimulus.pln.co.id dan Login www.pln.co.id

"Pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020," lanjut Agung.

Keringanan tarif juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tarif Listrik PLN Turun Mulai Bulan Ini, Cek Besaran dan Siapa Saja yang Dapat

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya