Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tengah Heboh di Kalangan Netizen, Pindah Kewarganegaraan Ternyata Ternyata Tak Semudah yang Dibayangkan, Butuh Proses yang Panjang Hingga Harus Ajukan Ini Pada Presiden

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 06 Oktober 2020 | 21:13
Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Jadi 10 Tahun
Tribun Jakarta

Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Kini Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Tengah Heboh di Kalangan Netizen,Pindah Kewarganegaraan Ternyata Ternyata Tak Semudah yang Dibayangkan, Butuh Proses yang Panjang Hingga Harus Ajukan Ini Pada Presiden

GridHITS.id - Pindah kewarganegaraan saat ini sudah banyak dilakukan.

Fenomena ini juga tak lagi asing di tengah-tengah masyarakat.

Banyak alasan yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Malaysia Larang Seluruh Warga Negara Indonesia Masuk ke Wilayahnya Termasuk Pekerja dan Pelajar, Ada Apa?

Baca Juga: Pantas Penjaga Toko Terkecoh! WNI Pencuri Tas Louis Vuitton Punya Modus Lihai, Salah Satunya Pakai Jaket dan Tas Mahal

Banyak warga negara asing (WNA) yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Begitu pun sebaliknya, banyak warga negara Indonesia yang melepas status WNI menjadi warga negara asing (WNA).

Cara pindah kewarganegaraan pun terdapat beberapa persyaratan yang harus ditemui.

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan asing :

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x