Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar! Saat Gaji ke 13 Masih Jadi Simpang Siur Sampai Hari Ini, Pemerintah Umumkan Akan Naikan Uang Pensiun

Hanifa Qurrota A'yun - Minggu, 26 Juli 2020 | 10:00
Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya
Tribunnews

Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya

Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa digunakan pada tahun 2020.

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Baca Juga: Seluruh PNS Indonesia Gembira! Gaji ke-13 Lebih Besar dari THR dan Kepastian Pencairannya Akan Dibahas di Bulan ini

Baca Juga: Bikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.Kabar perampingan jumlah PNS akhir tahun 2020Kabar buruk bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil ini pun semakin menjadi kenyataan.Disebutkan bahwa kurang lebih daru 20 persen atau 1,6 juta ASN di Indonesia bisa saja terancam diberhentikan.Pasalnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya adalah pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah."Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:Benarkah Gaji Ke-13 PNS Terancam Usai Pemerintah Umumkan Defisit Negara Capai Rp257,7 Triliun?

Baca Juga:Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal Dunia

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN."PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.Adapun penilaian kinerja ASN atau PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x