Kabar Gembira di Era new Normal Bagi PNS dan ASN, Sempat Tertunda Gara-gara Corona, Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Akan Segera Cair Beriringan Dengan Cairnya Dana Pensiunan
GridHITS.id - Dampak pandemi corona, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri harus ditunda.Beredar kabar, gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan dibagikan bersama pensiunan akhir tahun ini.Setelah sebelumnya sempat dikatakan bakal cair pada bulan Juni.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.
Baca Juga: Satu Kabar Baik Terkait Gaji Ke-13 PNS, TNI-POLRI, dan Pensiunan! Berikut Jadwal Pencairan dan Kisaran Besarannya Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke13 juga belum dibahas."Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/04).
Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.Gaji ke 13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.Skenario alasan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.Estimasi Besaran Gaji ke-13Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Bikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini
Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.Akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.Apabila gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini BesarannyaGaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).