Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Buruk! PNS yang Tak Produktif dan Bolos Saat Bekerja di Rumah Selama Pandemi Akan Diberhentikan

Saeful Imam - Senin, 22 Juni 2020 | 20:12
Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?
Tribunnews

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?

Kabar Buruk! PNS yang Tak Produktif dan Bolos Saat Bekerja di Rumah Selama Pandemi Akan Diberhentikan

GridHITS.id - Ada anggapan, PNS itu profesi yang enak karena disiplinnya tak seketat para pekerja swasta.

Jam kerja juga biasanya tetap sesuai dengan aturan, berbeda dengan di perusahaan swasta yang kadang harus bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan.

Terakhir, kalau PNS atau ASN sulit dipecat, berbeda dengan pegawai swasta yang bisa dipecat kapan pun, sekalipun kinerjanya baik tapi perusahaan sudah tak membutuhkan.

Baca Juga:Satu Kabar Baik Terkait Gaji Ke-13 PNS, TNI-POLRI, dan Pensiunan! Berikut Jadwal Pencairan dan Kisaran Besarannya

Baca Juga:Bersuamikan Koruptor dan Diburu KPK, Intip Gaya Hidup Sang Istri yang Berprofesi Sebagai PNS dan Punya Jabatan Wah di Pemerintahan

Tapi, anggapan itu boleh jadi keliru, pegawai negeri pun sama dengan swasta yang bisa dipecat sewaktu-waktu.

Pemerintah menegaskan akan memberhentikan aparatur sipil negara ( ASN) yang tidak produktif selama menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, bisakah ASN tersebut diberhentikan?

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).

"PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.

Selain itu, aturan pemberhentian ASN ini juga terdapat pada Pasal 87. Dalam ayat 1, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x