Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung karena Terlibat Korupsi PPDB Online, Guru PNS ini Menang Kasasi di Mahkamah Agung! Ini Alasannya

Saeful Imam - Minggu, 28 Juni 2020 | 11:47
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.
ISTIMEWA

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya terkait kasus Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung yang dijerat kasus Tipikor.

Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung karena Terlibat Korupsi PPDB Online, Guru PNS ini Menang Kasasi di Mahkamah Agung! Ini Alasannya

GridHITS.id- PPDB online menyisakan banyak masalah.

Selain pemalsuan data, masyarakat sempat dihebohkan oleh pemecatan guru PNS oleh Bupati Tulungagung karena terlibat korupsi PPDB Online.

Menariknya, saat guru PNS itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, ia memenangkan perkara.

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung kini kembali tersenyum bahagia.

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Kecurangan PPDB Daerah Ini Tuai Kisruh, Kepala Sekolah Diminta Lakukan Ini hingga Gubernur Ganjar Pranowo Ikut Beri Penegasan

Baca Juga: PPDB ONLINE 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka! Ini Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Mengutip dari Surya Malang pada Sabtu (27/6/2020), Ia telah dipenjara selama 10 bulan dengan denda 10 juta.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

Source :Grid.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x