Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buat Masyarakat Geger Lantaran Masih Simpang Siur, Pihak BPJS Akhirnya Tanggapi Soal Kabar Penghapusan Kelas

Hanifa Qurrota A'yun - Jumat, 22 Mei 2020 | 13:00
Ilustrasi BPJS
Kompas.com

Ilustrasi BPJS

"Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020"

Baca Juga: Tak Ingin Iuran BPJS Naik? Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat Agar BPJS Batal Naik

Baca Juga: Joko Widodo Melenggang Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, AHY Buka Suara dan Berikan Tanggapan Menohok

Pasal tersebut dengan keterangan sesuai arahan Presiden, drat Perpres perlu meninjau Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan dan kelas standar rawat inap.

Saat disinggung terkait detail peleburan kelas tersebut, Iqbal meminta untuk langsung menanyakan perihal tersebut kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sementara itu, kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019, di mana salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan).

Namun menuju kelas standar membutuhkan waktu untuk menyiapkan konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, hingga harmonisasi regulasi.

Sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap. Menurut Muttaqien, prosesnya akan berlangsung hingga Desember tahun ini.Sementara dalam pasal 54B Perpres 64 Tahun 2020 menyebutkan bahwa proses paling lambat sampai 2022.

"Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaanya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?

Baca Juga: Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Muttaqien menambahkan, peleburan kelas berlaku untuk semua peserta BPJS, tidak hanya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x