Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS
GridHITS.id - Wabah covid-19 atau virus corona membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.
Mengingat ada banyak masyarakat yang ter dampak dari pandemi ini setelah adanya kebijakan di rumah saja.
Sehingga pemerintah pun baru-baru ini mengabarkan akan meringankan biaya listrik untuk golongan maksimal 950 VA.
Setelah listrik, pemerintah kembali mengubah kebijakan soal BPJS.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
Jaminan Kesehatan
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.