Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Rachel Anastasia - Jumat, 24 April 2020 | 11:26
Ilustrasi virus corona
freepik

Ilustrasi virus corona

Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

GridHITS.id - Wabah covid-19 atau virus corona membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus.

Mengingat ada banyak masyarakat yang ter dampak dari pandemi ini setelah adanya kebijakan di rumah saja.

Sehingga pemerintah pun baru-baru ini mengabarkan akan meringankan biaya listrik untuk golongan maksimal 950 VA.

Setelah listrik, pemerintah kembali mengubah kebijakan soal BPJS.

Baca Juga: Puasa Pertama, Perasaan Annisa Pohan Campur Aduk Tanpa Kehadiran Ani Yudhoyono Menyambut Ramadhan di Tengah Wabah Corona

Baca Juga: Sebelumnya Sukses Perangi Corona, Kini Penderita Positif Corona di Singapura Lebihi Indonesia, Ternyata ini yang Terjadi!

Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.

Jaminan Kesehatan

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

Source : Sajian Sedap

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x