Buat Masyarakat Geger Lantaran Masih Simpang Siur, Pihak BPJS Akhirnya Tanggapi Soal Kabar Penghapusan Kelas
GridHits.id - Wacana mengenai kelas tunggal BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini.
Nantinya dengan adanya kelas tunggal tersebut artinya tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3, tapi ketiganya dilebur.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No. 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Hal itu tertuang dalam pasal 23 ayat (4). Salah satu prinsipnya yakni untuk ekuitas, artinya memastikan semua rakyat mendapatkan hak yang sama tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat.
Saat dikonfirmasi terkait peleburan kelas tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pengaturan soal kelas standar dan mendefinisikan kebutuhan standar merupakan bagian dari upaya pembiayaan kesehatan program JKN-KIS dapat terkendali.
"Dan hal itu positif untuk memastikan program ini ke depan," kata Iqbal melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5/2020).
Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, terdapat klausal pasal 54A yang mengatur mengenai kelas standar ini.
Adapun pasal tersebut berbunyi: