Follow Us

Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI

Safira Dita - Senin, 27 April 2020 | 11:41
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi

Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.

Baca Juga: Masih Enggan Melakukan Lockdown, Presiden Jokowi Bongkar Modal Awal yang Sudah Dimiliki Indonesia dalam Memerangi Wabah Virus Corona

Baca Juga: Pulang dari RS Dinyatakan Sebagai ODP Virus Corona, Pria Ini Nekat Tenggak Bensin dan Bakar Diri Sendiri

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular