Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.
Baca Juga: Masih Enggan Melakukan Lockdown, Presiden Jokowi Bongkar Modal Awal yang Sudah Dimiliki Indonesia dalam Memerangi Wabah Virus Corona
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.