Follow Us

Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI

Safira Dita - Senin, 27 April 2020 | 11:41
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi

Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI.

GridHITS.id - Sitti Hikmawaty resmi diberhentikan Presiden Jokowi dari jabatan komisioner KPAI.

Diketahui sebelumnya jika Sitti Hikmawatty yang merupakan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) sempat menghebohkan publik.

Hal tersebut lantaran pernyataannya terkait wanita bisa hamil saat benerang.

Tentu saja pernyataan tersebut menjadi sorotan hingga akhirnya mendapat tindak lanjut dari Presiden.

Baca Juga: Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Baca Juga: KPAI Ungkap Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang dan Jadi Sorotan, Melanie Subono Beri Komentar Menohok

Ya, kini Sitti sudah resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai komisioner KPAI

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya.

Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Source : Kompas.com

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest