Follow Us

Imbas Geger Pernyataan Wanita Bisa Hamil Saat Renang, Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatan Komisioner KPAI

Safira Dita - Senin, 27 April 2020 | 11:41
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti Hikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.

Berada di kolam renang dapat menyebabkan kehamilan adalah tidak benar mengingat proses bertemunya sperma dan sel telur tidak semudah dibayangkan.
Thinkstock

Berada di kolam renang dapat menyebabkan kehamilan adalah tidak benar mengingat proses bertemunya sperma dan sel telur tidak semudah dibayangkan.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Ungkapkan Kepastian Berakhirnya Pandemi Corona Sudah Jelas Terlihat Sejak Hari Pertama Ramadhan, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Tertular dari Pasien, Perawat yang Sedang Hamil Tua ini Akhirnya Meninggal Dunia, Nasib Mujur Sang Bayi Jadi Sorotan!

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.

Pertama,meminta Sitti Hikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular