Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti Hikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.
Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.
Pertama,meminta Sitti Hikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.