Follow Us

Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

Safira Dita - Minggu, 26 April 2020 | 10:42
Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.
freepik.com

Wanita disebut bisa hamil ketika berenang bersama dengan pria, benarkah demikian.

Terancam Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pernyataan Hamil Saat Renang, Komisioner KPAI Merasa Diadili Berlebihan: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?

GridHITS.id - Komisioner KPAI merasa diadili berlebihan akibat pernyataan hamil saat tenang.

Diketahui sebelumnya jika Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty memang sempat menghebohkan publik.

Hal tersebut lantaran pernyataannya soal wanita akan hamil jika berenang dengan laki-laki di kolam renang.

Terbaru, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.

Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya.

Baca Juga: KPAI Ungkap Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang dan Jadi Sorotan, Melanie Subono Beri Komentar Menohok

Baca Juga: Kekhawatiran Soal Virus Corona Bisa Bertahan di Air, Bagaimana Dengan Air Keran dan Kolam Renang?

Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.

Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti Hikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.

Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.

Source : Kompas.com

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest