Follow Us

PSBB 2 Hari Lagi, Angkutan Umum Keluar Masuk-Jakarta Tak Ditutup Oleh Pemprov DKI, Kenapa?

Cecilia Ardisty - Rabu, 08 April 2020 | 17:30
Ilustrasi bus
freepik

Ilustrasi bus

PSBB 2 Hari Lagi, Angkutan Umum Keluar Masuk-Jakarta Tak Ditutup Oleh Pemprov DKI, Kenapa?

GridHITS.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020).

PSBB tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Namun 8 sektor yang berkaitan dengan wabah virus corona dan kebutuhan masyarakat tetap berjalan normal.

Baca Juga: Dianjurkan Untuk Pakai Meski Tak Sakit, Ternyata Virus Corona Bisa Bertahan Hingga Seminggu Pada Masker Kain

Baca Juga: Pilu! Bocah 5 Tahun Menangis Belasan Jam Bersama Jenazah Ibunya yang Bertugas Jadi Perawat COVID-19

Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Karena itu, Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.

Seluruh angkutan umum di Jakarta hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Source : Kompas.com

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest