Follow Us

Berlaku Mulai Hari Jumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal PSBB, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Dibubarkan!

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 08 April 2020 | 13:30
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta
Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI

Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta

Berlaku Mulai HariJumat , Ini 8 Hal yang Harus Diketahui Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

GridHits.id - Mulai Jumat (10/4/2020) pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai efektif diterapkan di DKI Jakarta .

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan, ada aturan hukum yang dapat mengikat warga agar menaati penerapan PSBB.

Anies rencananya bakal menyampaikan aturan hukum terkait penegakan PSBB itu pada Rabu (8/4/2020) hari ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut beberapa hal yang perlu diketahui soal PSBB.

Baca Juga: Rara Sekar Mengaku Cemas Saat Lihat Suami Isyana Berpakaian APD untuk Tangani Corona: Hatiku Hancur

Baca Juga: Terungkap Obat yang Berhasil Sembuhkan Pasien Covid-19 di Indonesia Meski Belum Ada Vaksinnya, Apa itu?

1. Warga dilarang berkerumun lebih dari lima orang

Anies menyampaikan, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB berlangsung.
Pembatasan ini diterapkan ketika berkegiatan di luar ruangan.

Untuk memastikan aturan PSBB tersebut diterapkan masyarakat, Anies berujar, patroli polisi akan ditingkatkan sampai tingkat rukun warga (RW).

Source : tribunnews

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest