Dua Hari Lagi Akan Berlaku, PSBB DKI Jakarta Buat Peraturan untuk Pasangan yang Ingin Gelar Pernikahan, Seperti Apa?
GridHITS.id-Penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona kini tengah meningkat terutama di DKI Jakarta.
Hal ini pun membuat Gubernur Anies Baswedan bergerak cepat untuk memutus rantai penyebaran virus ini.
Sehingga PSBB (pembatasan sosial berskala besar) pun diterapkan untuk ibu kota.
Baca Juga: Mengaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi, Ningsih Tinampi Santer Akan Dinikahi Pria Kaya, Serius?
Ada juga tanggal yang sudah ditetapkan Anies Baswedan untuk memberlakukan kebijakan ini yaitu Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh sang gubernur langsung lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020,"ujar Anies Baswedan sepertiNakita.idkutip dariLive StreamingKompas TV yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Terungkap alasan mengapa Anies Baswedan baru bisa menerapkan kebijakan yang satu ini sekarang.
Ia rupanya masih melakukan perlengkapan data yang diminta oleh Kementrian Kesehatan RI agar bisa menerapkan PSBB untuk DKI Jakarta.
"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."