Dinas Perhubungan DKI meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengatur operasional bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan yang ditetapkan selama PSBB.
"Kalau kami sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00, otomatis tidak boleh," kata Syafrin.
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tak Hentikan Operasi Angkutan Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB"