Follow Us

Perkembangan Kasusnya Tak Terdengar Padahal Penangkapannya Heboh-hebohan, Tiba-tiba Indra Kenz Dikabarkan akan Segera Bebas dalam Hitungan Hari, Para Korban Siap Kibarkan Bendera Perang!

Devita Savitri - Senin, 20 Juni 2022 | 20:15
Siap Desak Kejaksaan Agung, Korban akui tak terima jika Indra Kenz bebas
instagram/madamgosip.official /Tribunnews.com)

Siap Desak Kejaksaan Agung, Korban akui tak terima jika Indra Kenz bebas

"Ini semua korban Indra Kenz, jadi kita akan ada aksi besar-besaran di kejaksaan agung."

"Semuanya rapatkan barisan, kita udah siap hadapi risiko apapun. Kita udah tau disini kita bongkar semua permainan yang menghambat kasus ini," ungkap seorang Korban.

Bahkan para korban mengaku siap menghadapi risiko termasuk berurusan dengan hukum demi mendapatkan keadilan bagi mereka yang telah kehilangan uang lantaran ditipu.

"Kita pastikan jika siap menghadapi semua risiko yang ada. Ibaratnya gini teman teman, kita ini siap perang, kita bakar jembatan dan tidak ada satupun yang mundur," ujar korban Indra Kenz.

"Kita siap menghadapi semua persoalan hukum, kita tegakkan semua hukum. Kita mau ada kepastian hukum untuk generasi ini," sambungnya.

Atas kabar tersebut, sejumlah netizen lantas ikut memberikan komentar.

Banyak yang menyalahkan apa yang dilakukan Indra Kenz.

Namun tak sedikit pula yang menyinggung korban yang ceroboh hingga di iming-imingi dengan cepat kaya.

Baca Juga: Kini Banyak Tersangka Baru yang Ditetapkan Meski Mulai Agak Tenggelam, Begini Perkembangan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Berkas Sudah Dilimpahkan dan Diteliti Kejaksaan!

Sebelumnya terkait perkembangan terbaru, Dikutip dari Tribunnews, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, berkas perkara Indra Kenz dikirim Bareskrim Polri pada 5 April 2022. Lalu, diterima Kejaksaan Agung pada 6 April 2022.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," terang Ketut Sumedana.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.

Source : Tribun Sumsel

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular