Kini Banyak Tersangka Baru yang Ditetapkan Meski Mulai Agak Tenggelam, Begini Perkembangan Kasus Investasi Bodong Indra Kenz, Berkas Sudah Dilimpahkan dan Diteliti Kejaksaan!

Sabtu, 09 April 2022 | 20:49
tribunnews.com

Indra Kenz

GridHITS.id - Kasus investasi bodong berkedok binary option memang semakin diperdalam pihak kepolisian.

Kini banyak tersangka-tersangka baru yang ditetapkan pihak berwajib menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Yang paling baru adalah sosok guru Indra Kenz, Fakar Rich yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu penyelidikan telah berkembang hingga aliran dana yang mungkin diberikan oleh para tersangka.

Meski banyak hal yang diteliti, Indra Kenz yang pertama kali ditangkap juga memiliki perkembangan terbaru.

Diketahui Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus Indra Kenz ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas Indra Kenz sudah diserahkan sejak Rabu (6/4/2022).

Berkas perkara ini selanjutnya akan dipelajari lebih dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Bak Benar-benar Sahabat Sejati, Kini Menyusul Indra Kenz Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini 3 Fakta Kelakuan Fakar Rich yang Buat Pelatihan Berbayar Mahal dan Janjikan Hasil Miliaran!

Pun Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas Indra Kenz.

Dikutip dari Tribunnews, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, berkas perkara Indra Kenz dikirim Bareskrim Polri pada 5 April 2022.

Lalu, diterima Kejaksaan Agung pada 6 April 2022.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," terang Ketut Sumedana.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.

Menurut Ketut, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.

Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," tuturnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Binomo.

Baca Juga: Namanya Sempat Ramai Dibicarakan Terkait Kasus Investasi Bodong, Pilot Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Oxtrade, Tersangka Baru Menyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Tak tanggung-tanggung, Indra Kenz terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta terbaru terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz diungkap pihak kepolisian.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz dianggap tidak kooperatif.

Selain menutupi informasi, Indra Kenz juga sengaja menghilangkan barang bukti.

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," kata Whisnu, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa (15/3/2022).

"Dia menghilangkan bukti handphone-nya. Dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan Indra Kenz, ia bukan seorang afiliator.

"Bahkan dia menyampaikan kepada penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi dia pemain biasa," terang Whisnu.

Karena hal itulah, kata Whisnu, yang membuat kasus Binomo terhambat.

Baca Juga: Ungkapan 'Crazy Rich' Kini Berubah Menjadi Buruk Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan Diringkus Polisi, Profesor Ini Bongkar Orang Kaya yang Sesungguhnya, Ciri-cirinya Tertuju pada Syahrini!

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb berjudul "Berkas Dilimpahkan, Kasus Binomo Indra Kenz Diteliti Kejaksaan"

Editor : Saeful Imam

Sumber : Tribun Seleb

Baca Lainnya