Follow Us

Ngakunya Bekerja Jadi Call Center Setelah Lulus Sarjana, Tak Diduga Ternyata Orang Ini Malah Berprofesi Menjadi Debt Collector Pinjol yang Harus Tagih Rp 10 Juta Per Hari

Magdalena Puspa - Senin, 18 Oktober 2021 | 16:30
Ilustrasi terjadi penggrebekan di salah satu kantor berkedok menjadi call center
Tribunnews.com

Ilustrasi terjadi penggrebekan di salah satu kantor berkedok menjadi call center

Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua SIM card.

"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Tanggung Malu karena Putrinya Dituding Lakukan Penipuan hingga Rp9,7 Miliar, Kini Nia Daniaty Pusing Tujuh Keliling Sampai Harus Jual Barang Demi Bayar Ganti Rugi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban berinisal TM.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol dan mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix," jelas Arif.

"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," tambahnya.

Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol dan hanya satu yang terdaftar di OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.

"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.

Source : Tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular