Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua SIM card.
"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol dan mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix," jelas Arif.
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," tambahnya.
Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol dan hanya satu yang terdaftar di OJK.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.
"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.
Source : Tribunnews.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest