GridHITS.id - Jangan sampai ketinggalan, cek kabar penghapusan tunjangan kinerja PNS di sini.
Banyak orang yang berlomba-lomba untuk bisa menjadi seorang PNS.
Selain mendapatkan finansial yang stabil, PNS juga selalu mendapatkan tunjangan setiap tahunnya.
Namun, tahun depan bukan tahun yang menggembirakan bagi pegawai negeri sipil.
Selain tidak ada kenaikan gaji, pemerintah juga berencana memotong gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) yang biasanya diterima setiap tahun.
Hal itu diakibatkan masih melandanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sehingga, pemerintah pun harus segera menutupi anggaran yang mulai menipis.
Salah satunya adalah dengan penghapusan tunjangan kinerja PNS.
Berikut kami bagikan informasi penghapusan tunjangan kinerja PNS dalam artikel ini.
Baca Juga: Mari Mengenal Kelas Jabatan PNS Guru, Simak Penjelasan Lengkapnya
Hal itu dikarenakan sumber penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah.
Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.
"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Di sisi lain pemerintah berkomitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 akan terus dilanjutkan.
Dalam hal ini pemerintah menitikberatkan pada dua pos, di antaranya adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Anggaran PEN ini merupakan stimulus fiskal dari pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Dana untuk PEN 2022 ini dikatakan Arilangga akan dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp148,1 triliun.
Sedangkan untuk perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun.
Airlangga berharap dengan anggaran APBN 2022, program kesehatan dan perlindungan masyarakat tetap terjaga.
"Selain daya beli tidak tertahan dapat berikan efek berganda sisi konsumsi," tandasnya.
Baca Juga: Ini Jumlah Gaji Pokok PNS Golongan 3A dan Tunjangan yang Didapat
Sebagai informasi, PNS akan mendapat gaji sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir adalah PP No.15 Tahun 2019.
Untuk komponen gaji PNS di antaranya:
- Gaji atau uang pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan jabatan;
- Tunjangan fungsional tertentu;
- Tunjangan fungsional umum;
- Tunjangan beras;
- Tunjangan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV