Ini Jumlah Gaji Pokok PNS Golongan 3A dan Tunjangan yang Didapat

Jumat, 10 September 2021 | 07:15
Pixabay/EmAji

Ilustrasi gaji pokok PNS golongan 3A

GridHITS.id - PNS atau Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi incaran yang diminati banyak orang hingga saat ini.

Tak aneh jika ada ribuan peserta yang ingin menjadi bagian dari abdi negara dengan berbagai keuntungan yang diperoleh.

Banyak yang beranggapan jika menjadi seorang PNS maka kebutuhan hidup jauh lebih terjamin.

Tahukah kamu gaji pokok PNS golongan 3A?

Jika belum, mari simak sederet fakta gaji PNS dan tunjangan apa saja yang diberikan.

Pasti sebagian besar dari kamu sudah tidak asing lagi dengan berbagai tingkatan golongan pada PNS.

Mulai dari golongan I sampai IV bahkan ada juga jenjang A B C di belakangnya.

Rupanya golongan golongan ini sangat berpengaruh pada jumlah gaji yang akan diterima oleh seseorang.

Baca Juga: Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini

Semakin tinggi golongan maka jelas semakin besar juga perolehan gaji yang didapatkan.

Sebelum menyimak gaji pokok PNS golongan 3A cari tahu dulu golongan-golongan pada PNS.

Golongan I adalah golongan paling terendah dalam struktur birokrasi PNS.

Biasanya golongan ini adalah pegawai dengan lulusan SD hingga SMP.

Golongan II adalah golongan pegawai yang lulus dari pendidikan SMA hingga DIII.

Sedangkan golongan III adalah pegawai dengan lulusan SI atau DIV hingga S3.

Dan terakhir adalah golongan IV yaitu bagian tertinggi dari karier PNS.

Lalu dari 4 golongan ini kemudian dibagi lagi menjadi 4 jenjang yang berbeda.

Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV

Sebagai contoh ada golongan IA, IB, IC hingga ID dan seterusnya.

Lalu bagaimana dengan golongan eselon atau IV, rupanya ada 5 jenjang yang harus dilewati.

tribunnews.com

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2022

Nah, itu tadi daftar golongan pada PNSyang nanti akan mempengaruhi perolehan gaji.

Untuk gaji pokok PNS golongan 3A maupun golongan lain telah diatur sesuai dengan Undang Undang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Ini daftar gaji yang diperoleh setiap golongan PNS.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bisa disimpulkan gaji pokok PNS golongan 3A adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Adapun tunjangan yang diperoleh PNS antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Baca Juga: Semua ASN Perlu Tahu, ini Pidato Presiden Jokowi di Rapat Paripurna DPR Soal Kenaikan Gaji PNS

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Kompas.com