GridHITS.id - PNS atau Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu profesi incaran yang diminati banyak orang hingga saat ini.
Tak aneh jika ada ribuan peserta yang ingin menjadi bagian dari abdi negara dengan berbagai keuntungan yang diperoleh.
Banyak yang beranggapan jika menjadi seorang PNS maka kebutuhan hidup jauh lebih terjamin.
Tahukah kamu gaji pokok PNS golongan 3A?
Jika belum, mari simak sederet fakta gaji PNS dan tunjangan apa saja yang diberikan.
Pasti sebagian besar dari kamu sudah tidak asing lagi dengan berbagai tingkatan golongan pada PNS.
Mulai dari golongan I sampai IV bahkan ada juga jenjang A B C di belakangnya.
Rupanya golongan golongan ini sangat berpengaruh pada jumlah gaji yang akan diterima oleh seseorang.
Baca Juga: Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini
Semakin tinggi golongan maka jelas semakin besar juga perolehan gaji yang didapatkan.
Sebelum menyimak gaji pokok PNS golongan 3A cari tahu dulu golongan-golongan pada PNS.
Golongan I adalah golongan paling terendah dalam struktur birokrasi PNS.
Biasanya golongan ini adalah pegawai dengan lulusan SD hingga SMP.
Golongan II adalah golongan pegawai yang lulus dari pendidikan SMA hingga DIII.
Sedangkan golongan III adalah pegawai dengan lulusan SI atau DIV hingga S3.
Dan terakhir adalah golongan IV yaitu bagian tertinggi dari karier PNS.
Lalu dari 4 golongan ini kemudian dibagi lagi menjadi 4 jenjang yang berbeda.
Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV
Sebagai contoh ada golongan IA, IB, IC hingga ID dan seterusnya.
Lalu bagaimana dengan golongan eselon atau IV, rupanya ada 5 jenjang yang harus dilewati.
Nah, itu tadi daftar golongan pada PNSyang nanti akan mempengaruhi perolehan gaji.
Untuk gaji pokok PNS golongan 3A maupun golongan lain telah diatur sesuai dengan Undang Undang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Ini daftar gaji yang diperoleh setiap golongan PNS.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bisa disimpulkan gaji pokok PNS golongan 3A adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Adapun tunjangan yang diperoleh PNS antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Baca Juga: Semua ASN Perlu Tahu, ini Pidato Presiden Jokowi di Rapat Paripurna DPR Soal Kenaikan Gaji PNS