Benarkah Tunjangan Kerja PNS Dihapus? Temukan Jawabannya di Sini

Rabu, 08 September 2021 | 09:13
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti | Tribunnews

Benarkah tunjangan PNS dihapus?

GridHITS.id -Banyak yang bertanya benarkah tunjangan kerja PNS dihapus,temukan jawabannya di artikel ini.

Inilah dia jawaban untuk Anda yang bertanya-tanyabenarkah tunjangan kerja PNS dihapus?

PNS adalah salah satu pekerjaan yang banyak diincar oleh masyarakat.

Pada pendaftaran CPNS 2021, diketahui jumlah pendaftar sampai sebanyak 4,5 juta orang.

Walaupun yang melakukan submit atau merampungkan pendaftaran berkurang menjadi 4 juta pelamar, jumlah tersebut masih terbilang besar.

Bukan tanpa alasan, menjadi PNS begitu diinginkan lantaran kehidupan yang dianggap lebih terjamin.

Selain mendapatkan gaji, diketahui para PNS juga menerima berbagai tunjangan.

Namun sempat heboh diketahui jika pemerintah telah menggodok skema gaji PNS yang baru dan mulai diimplementasikan pada tahun 2021 ini.

Hal tersebut diungkapkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV

Sempat menjadi pertanyaanbenarkah tunjangan kerja PNS dihapus, BKN berikan jawabannya.

Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan.

Pemerintah nantinya akan menggabungkannya menjadi terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan skema baru ini merujuk dari amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan dari PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi formula gaji PNS.

Faktor tersebut di antaranya adalah beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Proses implementasi dari skema baru gaji PNS ini rencananya akan dilakukan secara bertahap.

Sistem penggajian yang sebelumnya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja akan menjadi sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara tunjangan PNS nantinya akan meliputi tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat

Tunjangan kinerja PNS ini nantinya didapatkan berdasarkan kinerja PNS.

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing penempatan.

Lebih dalam soal tunjangan kerja PNS yang dihapus, Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarkon menyebut jika formulasi ini sudah disusun semenjak sebelum pandemi.

Formulasi ini akan membuat upah yang diterima PNS akan ada kenaikan.

Namun perlu diketahui, semua keputusan akan menjadi ranah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keungan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ucap Teguh.

Sistem penggajian yang rencananya akan dilakukan adalah berbasis pada harga jabatan (job price).

Skema job price ini dinilai berdasarkan nilai jabatan (job value) yang di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan.

Kelas jabatan tersebut disebut dengan pangkat.

Baca Juga: Benarkah Akan Adanya Kenaikan Gaji PNS 2022? Inilah Jawabannya

Kebijakan penetapan penghasilan PNS ini sangat berkaitan dengan kondisi keungan negara.

Sehingga hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, serta didukung dengan analis dan simulasi yang mendalam.

Hal ini bertujuan agar tidak menghasilkan kebijakan baru tentang gaji, pangkat, fasilitas, dan tunjangan PNS yang nantinya memberi dampak buruk.

Baik bagi para anggota PNS, maupun pada kondisi keuangan Indonesia.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan (2021) harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia lagi.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera PNS Aktif, Bisa Dilakukan Secara Online

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Kontan.co.id